ISLAM INSIDE
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
» Download e-book Kumpulan SMS & Ucapan Ramadhan| 260 KB
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 08, 2010 9:12 pm by Admin

» SMS&Ucapan Idul Fitri Terbaru 2010 M-1431 H
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 08, 2010 6:01 pm by Admin

» Saykoji – Merah Putih (OST. My Deface to Malay Alay F**K)
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 01, 2010 8:11 am by Admin

» D'Bagindas - Ampuni Dosaku
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 01, 2010 1:11 am by Admin

» Haddad Alwi Feat. Vita - Rindu Muhammad Ku
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 01, 2010 12:50 am by Admin

» Download Hadits Digital|4,428 kb
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyWed Sep 01, 2010 12:01 am by Admin

» Fiqih Ikhtilaf(perbedaan fiqih 4 madzhab)|740 KB
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyTue Aug 31, 2010 11:22 pm by Admin

» Fiqih Puasa|532 KB (Tanya Jawab Seputar Puasa )
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyTue Aug 31, 2010 10:34 pm by Admin

» Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan)
Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) EmptyTue Aug 31, 2010 10:27 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan)

Go down

Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) Empty Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan)

Post  Admin Tue Aug 31, 2010 10:27 pm

Fiqih Puasa (Tanya Jawab example: Bercumbu Di Bulan Ramadhan) Fiqih+Puasa

PENGANTAR
Oleh Dr. Salim Segaf Al-Jufri, MA
Direktur Pusat Konsultasi Syariah

Salah satu contoh kajian dari e-book ini :

BATALKAH PUASA SAYA ?

Pertanyaan :

Kencan Dengan Pacar : Batalkah Puasa
Saya
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin.
Pak ustadz saya mau tanya pada bulan ramadhan yang lalu
saya jalan-jalan dengan pacar, sambil menunggu waktu
berbuka puasa kami jalan-jalan dan saling bergandengan
tangan, saya merasakan keluar sedikit cairan dari alat
kemaluan saya, apakah itu termasuk mazi atau mani ?
apakah puasa saya batal ? dan bagaimana cara menggantinya
puasa di lain hari atau membayar fidyah. atas jawaban nya
saya ucapkan terima-kasih. wassalamu`alaikum Wr.Wb
Hamba Allah

Jawaban :

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu
`Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi
Ajma`in, Wa Ba`d
Pertama-tama anda harus bedakan dengan pasti apakah
yang keluar itu mani atau madzi. Untuk membedakannya
mudah saja, bahwa cairan bening tidak kental dan lengket
yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami
atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah
Fiqh Islam disebut Madzi. Cairan ini adalah Najis karena
Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan
dari cairan tersebut dan berwudhu. Dari Ali bin Abi Thalib
RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak
mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya
kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena
alasana putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan
Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut
kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah
ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu” (HR.
Bukhori dan Muslim) Imam As-Syairoji meyebutkan karena
cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats
maka hukmnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah
1/46) Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi
tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan
ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak bathal, karena
tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak
ada Ijma (konsensus ulama). Dan juga tidak mungkin
diqiaskan (dianalogikan) kepada jima. (Al-Mughny Ibnu
Qudamah 3/49) Puasa anda tidak batal namun jangan
bicara nilai dan pahala, karena apa yang anda lakukan itu
sangat bertentangan sekali dengan hikmah yang tujuan
puasa yang intinya mengendalikan hawa nafsu. Hawa nafsu
yang halal saja harus dikekang apalagi hawa nafsu yang
haram, tentu lebih tidak boleh lagi untuk dikerjakan. Apalagi
di bulan Ramadhan yang nota bene bulan ibadah dan bulan
pengekangan hawa nafsu, eh…anda malah pacaran, gimana
nih ? Namun bila cairan itu bentuknya cairan putih kental
dan keluarnya dengan memancar akibat kuatnya dorongan
syahwat, maka itu adalah mani. (lihat AL-Muhgni karya
Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199). Dalam hal ini bila yang
keluar adalah mani, maka puasa anda batal dengan
sendirinya, karena secara sengaja melakukan tindakan yang
mengakibatkan keluarnya mani. Namun bila keluarnya mani
itu dalam keadaan tidak ada unsur kesengajaan seperti saat
tidur siang, maka tidak membatalkan puasa. Hadaanallahu
Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Pertanyaan :

Bercumbu Di Bulan Ramadhan 1

P` Ustadz, Saya ingin penjelasan lebih
jauh mengenai jawaban ustadz terhadap pertanyaan sdr
Abdulloh tgl 21 October `03 yang lalu. Puasa adalah
menahan nafsu termasuk syahwat terhadap hal-hal yang di
larang seperti makan dan minum di siang hari walaupun
milik kita sendiri (halal). Bagaimana dengan mencium istri
atau lebih jauh lagi bercumbu dengan istri ? Apakah
mungkin tidak didasari oleh nafsu syahwat ?? Sedangkan
puasa adalah latihan utk mengekang hawa nafsu kita ???
Mohon diluruskan pendapat saya ini.......
Wassalamu`alaiukum wr. wb.

Jawabannya :

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu
`Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi
Ajma`in, Wa Ba`d
Bahwa tujuan puasa adalah mengekang hawa nasfu, itu
adalah benar. Selayaknya dan seharusnya seorang yang
berpuasa menjauhi hal-hal yang membangkitkan
syahwatnya. Seperti mencumbu istri dan sejenisnya. Hanya
saja dalam hal ini kita sedang berbicara dalam koridor fiqih,
sehingga ruang lingkupnya bukan urusan hakikat atau
makna, tetapi lebih kepada batasan real dan aturan baku
yang membatasi antara batal dan tidaknya sebuah puasa.
Adanya batasan real seperti ini cukup penting untuk
kepastian hukum dalam ibadah. Untuk itulah para ulama
dengan berdasarkan dalil-dalil yang mereka telaah secara
sistematis baik dari Al-Quran Al-Karim maupun sunnah
maupun sumber-sumber hukum Islam lainnya membuat
batasan yang real dan sistematis yang kita kenal dengan
nama hukum fiqih. Dengan fiqih inilah kita bisa
mengkodifikasi syariat Islam secara sistematis dan jelas. Jadi
ruang lingkup ilmu fiqih ini lebih kepada batasan-batasan
teknis yang bersifat hitam putih atas hukum sebuah ibadah
formal, bukan bicara kualitas, filosofi, hikmat atau esensi
sebuah ibadah. Kajian itu milik bidang ilmu Islam lainnya di
luar fiqih. Misalnya dalam perspektif ilmu tasawwuf yang
bersih, seseorang dianggap sudah kehilangan nilai kualitas
puasa ketika pada siang hari terbersit dalam pikirannya
tentang jenis makanan apa yang akan dilahapnya nanti saat
berbuka. Karena secara hati, hal itu merusak esensi puasa
yaitu menahan diri dari nafsu. Termasuk membayangkan
makan apa nanti, dianggap sudah mengurusi hawa nafsu.
Bila Anda duduk di depan TV di siang hari bulan ramadhan
dan secara tidak sengaja melihat ada pembawa acara yang
lumayan cantik, untuk sepersekian detik Anda tertarik
dengan wajah itu, maka nilai puasa Anda hilang. Karena
nafsu berhasil menguasai pikiran Anda walau hanya
sepersekian detik. Kalau Anda tertarik untuk berpuasa
dengan kualitas seperti itu, silahkan saja, tapi jangan
paksakan orang lain untuk meraih kualitas puasa seperti
Anda. Karena kalau dipaksakan, maka tidak akan ada orang
yang puasa selama Ramadhan. Buat orang umum, maka
puasa dengan batasan hukum fiqh sudah cukup baik dan
insya Allah SWT diterima. Karena tetap mengacu dan
berdasarkan petunjuk dan aturan dari Rasulullah SAW. Dan
itulah yang berlaku selama ini di dunia Islam. Hadaanallahu
Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Dan banyak lagih pertanyaan disertai jawabanya.

Admin
Admin

Jumlah posting : 25
Join date : 31.08.10

http://moeslim.dialog.tv

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik